Mantan Anggota DPRD Medan Laporkan Pungli di Seputaran RS Murni Teguh

Mantan Anggota DPRD Medan Laporkan Pungli di Seputaran RS Murni Teguh

topmetro.news – Pungutan liar (pungli) dengan dalih uang parkir masih terus terjadi di kawasan seputaran Rumah Sakit Murni Teguh di Jalan Jawa, Jalan Veteran.

Tidak tanggung-tanggung, si tukang parkir mematok Rp10 ribu kepada para pasien maupun keluarganya yang memarkirkan kendaraan di parkir tepi jalan yang jika merujuk Perda Perparkiran Kota Medan hanya kena sebesar Rp3000 untuk mobil dan Rp2000 untuk sepeda motor.

Seperti yan mantan anggota DPRD Medan periode sebelumnya Godfried Effendy Lubis sampaikan. Ia mengatakan, isterinya di temani anaknya sekitar tiga minggu lalu berobat ke RS Murni Teguh. Mereka parkir di pinggir Jalan Veteran lalu mereka dimintai Rp10 ribu tanpa diberi karcis oleh oknum petugas parkir.

“Saya mau parkir di sana besok (hari ini, red), mau saya lihat dan mau saya berantas. Mau saya tes sekali parkir di sana. Dan saya foto, kemudian mau saya laporkan terkait parkir di Jalan Jawa itu ke Komisi IV DPRD Medan,” ucap Godfried geram.

Tarif Parkir

Menurutnya, ia ingat betul tentang tarif dan klasifikasi parkir di Kota Medan ini. Sebab, ia turut melahirkan Perda Perparkiran, yang ketika itu ia di percaya sebagai Wakil Ketua Pansus Perparkiran DPRD Medan.

“Tarif parkir yang berlaku menurut perda itu sampai hari ini kita tahu persis. Jenis parkir itu ada dua, satu parkir pinggir jalan, satu lagi parkir pelataran. Parkir pinggir jalan, tidak boleh melebihi, sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000, itu dia,” jelasnya.

Kedua, lanjutnya, parkir pinggir jalan tidak boleh di kawasan jalan negara. Kalau di Medan jalan negara itu. Seperti di Jalan Sudirman, Prof HM Yamin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jamin Ginting, Yos Sudarso, Jalan Imam Bonjol, Jalan Suprapto.

“Kalau pelataran parkir itu ada dua, ada yang gratis dan berbayar. Pelataran parkir itu seperti Medan Mall, Millenium. Ini bagi hasil 20 persen masuk ke Dispenda, namun seluruh pembangunannya dibuat oleh pengelola mall,” katanya.

Terpisah, menanggapi uang parkir Rp10 ribu kepada pengendara oleh oknum tukang parkir di kawasan jalan Jawa, anggota DPRD Medan Hendra DS menegaskan bahwa itu pungli.

“Itu pungli! Kita minta aparat kepolisian dan Dishub Medan untuk segera menertibkannya. Karena berdasarkan Perda Perparkiran sepeda motor hanya Rp2000 dan mobil Rp3000. Kalau lebih dari itu, di luar tarip Perda pungli. Dan pungli itu pidana hukumnya,” tegas Hendra DS yang juga Ketua DPC Hanura Kota Medan ini.

Hendra menyebutkan, kalau parkir di pinggir jalan itu retribusi. Beda dengan pajak parkir yang ada di dalam gedung yang penerapan parkirnya berdasarkan jam.

“Kita minta polisi dan Dishub segera ambil tindakan. Sebab pungutan ini sangat meresahkan warga juga. Kita berharap kondisi ini jangan pula ada kerjasama dengan aparat, sehingga pungli tersebut berjalan langgeng,” tegasnya lagi.

reporter : Thamrin Samosir 

Related posts

Leave a Comment